DaerahHukumPeristiwa

Kebun Bersertifikat Diambil Paksa di Lingkungan Bontorita

TAKALAR – Kebun seluas 8.544 meter dilingkungan Bontorita, kelurahan Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), kabupaten Takalar atas nama pemilik Daming Dg Limpo (almarhum) dan memiliki alas hak berupa sertifikat, enggan dilepas oknum Kepala Lingkungan, H. Ismail Dg Lalang. 

Bahkan menurut ahli warisnya, Syarifuddin Dg Mile, kebun tersebut dikuasai Kepala Lingkungan tanpa sepengetahuan ahli waris. Setiap tahunnya dia tanami tanpa pernah berkomunikasi dengan pemilik lahan, hingga dianggap kalau lahan dimaksud diserobot alias diambil paksa.

Kepala Kelurahan setempat tak mau ambil pusing meskipun sudah disampaikan atau dilaporkan langsung dikantornya. “Saya tidak akan pernah berhenti mencari kebun peninggalan orang tua dengan modal sertifikat yang kami miliki,” ujar Dg Mile.  (cw)