DaerahPendidikanPolitikTAKALAR

Kehadiran Hak Angket Munculkan Pakar Pemerintahan Baru…?

TAKALAR – Kehadiran interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sekarang berubah wujud ke hak angket membuat geregetan dan kegelisahan yang cikal bakal diperhadapkan. Ketidak-hadiran Bupati pada sidang paripurna interpelasi harusnya jadi gambaran nyata pemerintahan yang tidak bertanggung jawab. Namun faktanya, asumsi berkumandang ‘pro-kontra’ dengan beragam tudingan yang diarahkan ke parlemen.

Benarkah itu suara rakyat yang mengucilkan wakilnya dengan pengajuan hak angket…?

H. Andi Noor Zaelan ditulisannya mengungkap yang dia unggah di akun facebooknya, diperjalanan hak DPRD, ada juga yang tiba-tiba muncul seakan akan sebagai pakar pemerintahan kemudian menyoroti keabsahan prosedur dengn argumentasi yang didasari kabar burung dari sumber yang hanya mengintip proses paripurna.

Padahal kata legislator PDIP ini, dalam paripurna tidak ada hiruk pikuk tentang batas korum minimal 3/4 dari jmlah anggota dewan dan batas minimal 2/3 dari jumlah yang hadir yang harus mendukung hak angket untuk ditetapkan menjadi hak angket DPRD.

Yang lucu lagi katanya, adanya.anggota DPRD yang seharusnya ikut sidang paripurna hak angket namun memilih tidak ikut lalu bersuara lantang diluar bahwa proses hak angket tidak prosedural.

Tahukah mereka bahwa suara mereka hanya sah dan punya arti di dalam sidang paripurna sementara di luar sidang paripurna suara mereka tidak punya arti meski disuarakan dengan sangat keras sampai terlihat jelas urat leher menegang….?

“ Marilah kita berpikir untuk rakyat. Tidak perlu larut mempersoalkan prosedur yang sudah lewat ini karena sudah sah dan telah ditetapkan dengan surat keputusan,” ajak Andi Noor Zaelan.   (rd)