Hukum

Kejari Bidik Proyek Berpotensi Korupsi

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini tengah menyasar proyek yang berpotensi korupsi seperti pengadaan bibit pohon pelindung yang diprogramkan pemerintah melalui Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp. 7 miliar ini  dialokasikan untuk penanaman sekitar 7.000 pohon. Proyek tersebut dianggarkan pemerintah sebagai pohon pelindung panas bagi masyarakat di beberapa ruas jalan di Kota Makassar. Pohon jenis Ketapang Kencana itu akan ditanam di beberapa titik ruas jalan di Kota Makassar.

Beberapa titik jalan yang telah ditanami pohon seperti Jl Sudirman, Jl Penghibur, Jl Ahmad Yani, Jl Masjid Raya, Jl Haji Bau, dan beberapa jalan lainnya di Kota Makassar. Hanya saja, harga yang telah kucurkan sebesar Rp. 1 juta/batang pohonnya.

Sementara harga per batang dipasaran justru jauh lebih murah hanya sekitar Rp. 200 ribu/batangnya. Pemerintah pun diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Akibatnya berpotensi menimbukan indikasi kerugian negara.”Sudah lama kita dapat informasi soal pengadaan itu,” kata Kasi Intelejen Kejari Makassar, Alham.

Dikatakan, proyek pengadaan tersebut bisa berpotensi korupsi. Sebab harga yang dianggarkan terlalu besar untuk membeli bibit pohon tersebut. Sedangkan harga per batang, jauh lebih murah dari harga yang diusulkan, yakni sebesar Rp.1 juta/batang pohon.

“Rencana kita akan mengusut kasus ini. Untuk sementara kami akan mengumpulkan data serta keterangan dan bukti-buktinya di lapangan,” ucapnya.   (cep/R)