Kejati Diminta Usut Tuntas Penjualan Tanah Negara di Laikang

MAKASSAR – Kasus jual beli tanah Negara di desa Laikang, kecamatan Mangarabombang (Takalar) kembali mengemuka setelah terhenti selama proses pilkada. Pihak Kejati sendiri telah menyampaikan sebelumnya, kalau kasus ini akan dilanjutkan usai Pilkada.

“Soal menang atau kalah di Pilkada sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses hokum. Nantilah dilanjutkan setelah usai pilkada,” ujar Kajati, Hidayatullah waktu itu.

“Sebagai pejabat Kajati baru, maka kami dari Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Sulsel datang di kantor Kejati untuk mengingatkan kalau ada kasus di Takalar yang belum tuntas,” kata Ketua Umum HAM, Dhedy Jalarambang.

Para Unras menuntut kepada Kejati agar mengusut tuntas indikasi korupsi khususnya kasus penjualan aset negara di Takalar. Pendemo juga berharap adanya keseriusan pihak kejati menangani kasus korupsi yang ada di Takalar karena merugikan negara, juga merampas hak warga di Takalar.

“Kami suport sepenuhnya kepada Kejati untuk menuntaskan semua kasus korupsi yang ada di Sulsel,” tegas Dhedy.  (R)