Hukum

Kejati Kembali Periksa Saksi Pasca Penetapan Tersangka Korupsi

MAKASSAR – Penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan saksi pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar seluas 19,999 m2 tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.Lima saksi yang diperiksa, yakni mantan Camat Tallo, Gippin Lantara, Kabag Keuangan PT PP pada proyek Makassar New Port, I Nyoman Arya, Mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman, Kasatker proyek New Port dari Pelindo, Arwin dan Kadis Pertanahan Pemkot Makassar, Manai Sofyan.

“Kelima orang itu kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Salahuddin belum lama ini.

Ke lima saksi diperiksa penyidik untuk menguatkan bukti serta peran tersangka dalam sewa lahan negara Buloa.Dimana kasus tersebut baru diketahui pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa. “Saksi dimintai keterangannya, terkait soal status serta alas hak lahan yang dikuasai oleh tersangka,” terang Salahuddin, kemarin.

Kadis Pertanahan Kota Makassar, Manai Sofyan yang di konfirmasi upeks via telepon membenarkan telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.  (jay/R)