Kemendikbud Evaluasi Dana BOS Non Tunai
MAKASSAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembayaran non tunai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu dibenarkan Pengelola Dana BOS Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muskarnain Yunus.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik Dikdas Disdik Makassar ini menuturkan, tim Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan ada sembilan sekolah yang menjadi pilot project pelaksanaan pembayaran non tunai dana BOS. Masing-masing ada tigas sekolah di tingkat SMA, SMP dan SD salah satunya SD Monginsidi 1. “Hasil dari evaluasi tersebut akan menentukan mekanisme penggunaan dana BOS pada tahun depan,” katanya.
Kemendikbud memang menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan dana BOS. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 bertujuan mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan.
Belanja non tunai diharapkan bisa meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan juga memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. (hms/ar/cw)
