Ketiadak-pahaman Aturan Ketua DPRD Takalar Terkuak di Paripurna LKJ
Rapat Paripurna DPRD tentang LKPJ Bupati TA 2024 diwarnai interupsi. Situasi tersebut memberikan gambaran ketidak-mapanan Pimpinan memahami aturan dan mekanisme hingga sampai pada puncak tertinggi di DPRD yakni Paripurna.

TAKALAR – Serius dan cukup menegangkan suasana rapat paripurna di gedung DPRD Selasa (8/4) kemarin. Disela pembicaraan Ketua DPRD saat memulai rapat, interupsi mendadak dari salah satu peserta rapat menggema dan meminta agar rapat tidak dilanjutkan dulu.
“Saya minta Pimpinan, sebelum rapat dilanjutkan agar menyampaikan lebih awal dasar atau landasan apa yang dipakai hingga rapat paripurna ini dilaksanakan,” tanya Husnia Rahman dari fraksi Demokrat.
Karena lanjut legislator Partai Demokrat dua periode ini, saya pertanyakan undang-undang mana yang digunakan keabsahannya untuk penyerahan LKPJ pada hari ini, yang mana sudah melewati batas waktu tiga bulan setelah berakhirnya masa anggaran.
Ketua DPRD di kontes tersebut bukannya menjawab pertanyaan, tetapi lebih ke pemberian alasan hingga rapat paripurna LKPJ dilaksanakan.
Dari prosesi debat yang diwarnai interupsi anggota DORD lainnya pada rapat paripurna memberikan gambaran ketidakprofesionalan kerja Ketua DPRD yang orientasinya hanya memuaskan diri dan yang di undang dengan mengabaikan aturan perundang-undangan sebagai rujukan.
Selain itu, salah satu anggota DPRD juga menyentil tata tertib yang hingga sekarang belum selesai. Padahal kata dia, forum ini seharusnya merujuk pada tata tertib, yang mana tata tertib itu sendiri mengacu pada undang-undang di atasnya.
Meskipun mendapat interupsi dan penolakan dari Fraksi Demokrat, Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal tetap melanjutkan Rapat Paripurna penyerahan LKPJ Bupati Takalar.
Husnia sendiri menegaskan sikap fraksinya,.kalaupun Ketua tetap melanjutkan rapat ini, kami dari Fraksi Demokrat tidak ingin terjerat masalah hukum. K7/cw)
