Nasional

Kinerja Kejaksaan Agung Disebut seperti Tukang Pos

Ketua Setara Institute Hendardi mempertanyakan kinerja para penegak hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyebut penanganan kasus itu tidak adil.

“Kecepatan proses di tingkat Kejagung, Kejaksaan Agung ini proses hukum tidak fair, unfair trial. Bayangkan untuk berkas 800 sekian halaman, hanya tiga hari P 21, menurut info dari dalam, dua jam dilempar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Hendardi di Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Hendardi, biasanya kejaksaan membutuhkan 14 hari untuk menyatakan berkas sebuah perkara lengkap (P 21). Hendardi menduga para jaksa tidak benar-benar memeriksa perkara itu.

“Ini sangat bertolak belakang dengan banyak kasus HAM berat di Kejagung, mandek di situ, P 19 bolak-balik. Ini bukan pekerjaan Jaksa Agung, tetapi seperti tukang pos, tukang ojek, hanya antar surat,” kata dia.

Menurut Hendardi, sikap Kejakasaan Agung menunjukkan proses peradilan Ahok seperti trial by the mob atau peradilan oleh massa.

“Jaksa tidak mau pegang bola panas ini sehingga langsung lempar ke PN. Independensi jaksa yang dipengaruhi tekanan massa, akan membahayakan sistem peradilan Indonesia,” ujar Hendardi.

Setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, Hendardi mengingatkan kepada para hakim agar bisa menjaga independensinya.

Ia menyarankan agar persidangan nanti dibuat terbuka, seperti pada gelar perkara, tetapi terbatas dan tidak membebaskan semua orang masuk.

Hendardi mengkhawatirkan tekanan massa dapat memengaruhi pertimbangan hakim. (*/R)