PeristiwaTAKALAR

Kios Alun-Alun Makkatang, Listrik dan Air Tanggungan Pelaku UMKM

TAKALAR – Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di area Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali, Kecamatan Pattallassang yang mengeluhkan sistem penagihan listrik yang bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tak terbantahkan.

Pasalnya, pembayaran listrik dan air ditanggung masing-masing pelaku usaha sesuai perjanjian. “Yang ditanggung itu lampu, sedang penggunaan listrik untuk pengoperasian alat produksi usaha ditanggung masing-masing. Jadi kalau ada yang mengatakan pungutan liar (pungli), dimana itu,” sanggah salah seorang pelanggan kopi via celularnya pagi tadi, Jum’at (14/11).

Jelasnya kata dia, bagi pelaku usaha UMKM yang menyewa di Alun Alun Makkatang sesuai perjanjian hanya ditanggung lampunya saja. Jadi bagi pelaku usaha yang menggunakan lebih dari yang ditanggung, harusnya pasang meteran sendiri.

“Bagi yang belum memiliki kemampuan pasang meteran sendiri, itu nyantol di meteran tersedia dengan cara membeli voucher,” pungkasnya.

Dilain pihak, informasi menyebutkan tidak adanya transparansi pihak pengelola (Bapenda) perihal empat titik meteran yang terpasang di Alun Alun karena pembayaran listrik ditanggung Pemerintah Daerah melalui Bagian Umum.
Lalu kemana mengalir pungutan pembelian voucher listrik yang dibayar para pelaku usaha UMKM…? Kenapa tidak disatukan saja pembayarannya, baik pembayaran bulanan kios maupun listriknya agar tidak menimbulkan tanya…?

Hingga informasi ini tayang, belum ada konfirmasi langsung dari instansi terkait. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *