Kios UMKM Binaan Perusda di Pasar Sentral Yang di Sewa Mahal Penjual
“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.”

TAKALAR – Istilah UMKM marak terdengar setelah adanya program Banpares dari pemerintah yang kemudian dijadikan sampel pergerakan untuk memuluskan rencana meraup untung dari pedagang kecil (penjual) seperti yang tengah terjadi dan sedang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda ) di Kabupaten Takalar, SulSel.
Program pemerintah ini sebagai bagian dari upaya membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Namun harapan tersebut tak sesuai fakta di lapangan dengan konsep Perusda yang lebih focus pada bagaimana mendapat keuntungan dengan penyewaan kios yang sangat mahal dan terkesan dipaksakan.

“Kalau tidak sanggup membayar, silahkan keluar dan jangan menjual di area pasar,” begitu kalimat yang jadi power pemaksaan ke penjual agar mengambil kios yang harga sewanya melangit dari Rp2,5 hingga Rp3,5 juta pertahun.
Kehadiran Perusda yang sejak pemerintahan Syamsari Kitta telah memberikan gambaran kebablasan gerakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Keberadaan Perusda nampak jelas, manfaatkan ruang untuk mendapatkan keuntungan tanpa mengindahkan ekonomi warga kecil.
“Kami lakukan semua itu semata karena perintah,” begitu jawaban pelaksana tugas (plt) Direktur Perusda Panrannuangku, Arianto, SPd setiap kali dimintai konfirmasi terkait kegiatan dan kebijakannya. ©
