TAKALAR

Kisruh Pungutan Bertajuk Workshop di Kemenag , Guru Honor Korbannya

Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam PAUD/TK (FKG PAI TK) Provinsi Sulawesi Selatan gelar workshop dan membebani biaya guru honorer Rp800 ribu perguru. Kemenag Takalar terkesan cuci tangan meski logo resmi dipersuratan terpampang jelas.

TAKALAR – Puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Kementerian Agama terpaksa mengeluarkan biaya hingga Rp800 ribu untuk mengikuti Workshop Peningkatan Kompetensi yang digelar Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam PAUD/TK (FKG PAI TK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Workshop tersebut berlangsung selama tiga hari di Makassar yang diikuti peserta dari berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua FKG PAI TK Sulsel, Hj. Karsiah yang dihubungi membenarkan adanya biaya. Menurutnya, kegiatan tersebut murni dilaksanakan secara mandiri tanpa dukungan anggaran dari Kementerian Agama maupun Kanwil Kemenag Sulsel. “Iya, ini berbayar karena kegiatannya mandiri. Peserta bukan hanya dari Takalar, tapi juga dari daerah lain di Sulsel,” jelasnya.

Ditegaskan, tidak ada paksaan bagi guru honorer untuk ikut. Pelatihan ini, kata dia, bertujuan murni meningkatkan kompetensi guru PAI.
“Tidak ada kewajiban. Kalau guru sertifikasi merasa gajinya kecil, ya memang ini sifatnya mandiri. Sertifikasi itu kan selain untuk kesejahteraan, juga untuk pengembangan kompetensi,” tambahnya.

Kegiatan ini memang diselenggarakan oleh FKG PAI TK tingkat provinsi, bukan program resmi Kanwil Kemenag Sulsel, meski ada kerja sama sebagai rekanan. “Bukan kegiatan Kanwil, tapi kegiatan FKG provinsi. Kami bukan pihak ketiga, melainkan rekanan yang punya program untuk peningkatan kompetensi guru,” tegasnya.

Meski begitu, sebagian guru honorer mengaku keberatan. Dengan tunjangan sertifikasi yang diterima hanya tiga bulan sekali, biaya Rp800 ribu dinilai cukup membebani, terutama bagi mereka yang pendapatannya terbatas. (cw/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *