Hukum

Komunitas Kades di Bontonompo Tak Terima Gubernur di Fitnah

TAKALAR – Tudingan keluarga atau komunitas HBHN, Hamidah Dg Bau terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (syl) menyogok Rp. 10 miliar di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan SKHD tidak diterima komunitas Kepala Desa (Kades) di kecamatan Bontonompo, kabupaten Gowa. Mereka menilai, pernyataan tak berdasar di akun facebook Ayu Hamidah bernuansa fitnah. “Itu fitnah dan merusak nama baik keluarga besar Yasin Limpo terkhusus yang di Bontonompo,” ujar Kades Bontolangkasa, Kaharuddin Muang dikantornya, Jum’at (5/5).

Dia meminta kepada penuding agar tidak hanya sebatas minta maaf saja, tetapi harus menyodorkan bukti sogok yang sudah membuat ketidakenakan. Hidup dengan rasa saja belum bias diterima, tetapi perasaan masih dililit ketidakpastian karena persoalannya sudah menjadi konsumsi public. “Kami akan berembuk dan bertindak jika diperlukan,” tegas Dg Muang yang siap menggalang pemuda dan tokoh masyarakat di Bontonompo.

Pak Gubernur jelasnya, selalu mendudukkan, menasehati dan mengarahkan kepada kita semua untuk selalu melakukan dan bertindak yang terbaik buat diri maupun masyarakat secara luas. Jadi sangat tidak benar, jika beliau dituding melakukan tindakan seperti ditudingkan. “Kami siap kalau di perintah,” kuncinya.  ®