Kontrak Pekerjaan Lapen Cikoang Ini Selesai Per-31 Desember

TAKALAR – Upaya telah dilakukan pihak rekanan dengan menyelesaikan Bengkalai proyek pengerjaan lapen di desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo). Pemilik perusahaan CV Dipan Pratama mengaku terpaksa turun langsung mengerjakannya karena peminjam perusahaan tak mengurusnya.

Adalah Muh. Yusuf Amir atau akrab disapa Puppa merupakan orang paling bertanggung jawab dalam pengerjaan fisik jalan lapen di Cikoang. Dikarenakan tak ada aksen pekerjaannya dilapangan dan mampu mencairkan 100% dananya menjadi pemicu munculnya masalah.
Pihak Inspektorat sendiri menegaskan kalau tidak alas hak pihak penyedia sebagai dasar untuk dinilai, dikarenakann kontrak sudah selesai per-31 Desember 2022.
“Yang jelas pihak penyedia tidak ada alas hak sebagai dasar untuk kami nilai, karena kontrak sudah selesai per 31 des 2022,” tegas Inspektorat yang dihubungi via celularnya. (cw)
