Korban Pengrusakan Rumah di Moncongkomba Desak Polisi

TAKALAR – Kasus pengrusakan rumah di desa Moncongkomba, kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), kabupaten Takalar sejak setahun lalu hingga sekarang belum ada kejelasan status hukumnya. Padahal, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangkanya.

Menurut korban, Manrajai Dg Ngawing, persoalan yang menimpa diri dan keluarganya sangat merugikan baik tataran moril maupun materil. Tapi polisi sepertinya tidak menseriusi penyidikannya karena pihak Kejaksaan (Kejari) mengembalikan BAPnya dengan asumsi tidak ada bukti luar.

Namun kata Manrajai, pihaknya tidak mau tahu soal bukti ataupun yang berkaitan dengan kasus pengrusakannya. “Yang saya tahu, penyidik kepolisian sudah menetapkan tersangkanya. Jadi apa lagi, karena tersangkanya juga sampai sekarang belum pernah di tahan,” keluh Dg Ngawing meminta penyidik bertanggung jawab atas penetapan tersangka.   (cw)