KPUD Enrekang Sosialisasikan Balon Perseorangan
ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Enrekang tahun 2018 mendatang,di Aulah kantor KPUD Enrekang.
Rahmati Karim komisioner mengatakan, untuk tahapan pendaftaran jalur independen, mulai akan dilaksanakan 25 sampai 29 November 2017 mendatang. Disampaikan pencalonan jalur Independen itu harus memiliki dukungan KTP dari masyarakat setidaknya 15.104, minimal 7 kecamatan untuk bisa lolos dalam tahap pilkada.
Selain itu berkas dukungan KTP untuk calon perseorangan mulai dari pihak TNI,Polisi,PNS serta penyelenggara tidak akan kami akomodir”jelas Rahmawati Karim
Rahma berharap dalam pemilihan kepala daerah 2018 mendatang tidak terjadi permasalahan dan dapat memberikan kinerja yang baik untuk masyarakat kabupaten Enrekang serta Pilkada nantinya bisa berlangsung damai dan tanpa kendala Karena semua akan dilakukan secara transparan dan netral. (zaini).