Laporan Penggelapan Barang Tak Bergerak di Manongkoki Dinilai Keliru
TAKALAR – Laporan penggelapan atas barang yang tidak bergerak berupa tanah yang dilakukan Hj. Syamsiar Dg Anne di Polres Takalar dinilai keliru, baik terlapor Tim Mediasi Kelurahan maupun Lurah Manongkoki.
Pasalnya, dari keseluruhan barang tak bergerak (tanah) dimaksud sepenuhnya dikuasai pelapor. Jadi keliru kalau menuding orang lain menggelapkan.
Lurah Manongkoki, Muh. Dahlan menjelaskan, persoalan perdata yang kini digiring ke pidana atas laporan Penggelapan Hj. Syamsiar cikal bakal mengungkap sejumlah asset (barang) yang konon akan dicari tahu anak almarhum Maluddin B. Bakkai.
“Kami berusaha menengahi dan memediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi emosi dikedepankan sampai melapor ke polisi dan sementara tahap pemeriksaan ketiga terlapor,” jelas Lurah dikantornya Rabu kemarin.
Dilain pihak, Kepala Lingkungan Manongkoki, H. Tawang mengaku belum pernah dimintai keterangan penyidik atas laporan Hj Syamsiar yang menudingnya menggelapkan barang tak bergerak.
“Saya sudah penuhi panggilan polisi, tapi penyidiknya sibuk,” ungkapnya.
Sementara Basse Dg Taco yang merupakan ahli waris langsung almarhum Maluddin B. Bakkai bakal melapor balik jika tudingan penggelapan Hj. Syamsiar tidak bisa dibuktikan di Pengadilan.
“Saya bersama saudara terpaksa melawan dan akan mencari barang.milik orang tua kami di Manongkoki,” pungkasnya. (cw)