Laporan Penggelapan di Manongkoki Tak Bergaung Lagi
TAKALAR – Laporan Penggelapan Hj. Syamsiar Dg Anne, warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) terhadap Basse Dg Taco, warga Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo dan dua orang lainnya sudah tak bergaung lagi. Padahal rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan pihak kepolisian Polres Takalar.
“Kami yakin, baik pelapor maupun penyidik tidak akan pernah dapatkan barang bukti yang dilaporkan digelapkan,” ujar keluarga terlapor, Dg Sangnging.
Pasalnya kata dia, pelapor yang terbilang masih kerabatnya hanya berasas pengakuan dan telah melakukan banyak kesalahan terhadap keluarga kami yang selama ini diam. “Kami sudah jenuh melihat tingkah mereka,” kesalnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan yang belum jelas status kepemilikannya hingga berkasus dan diarahkan ke kriminal, sangatlah keliru karena harusnya diselesaikan dulu perdatanya. Hal itu terjadi di Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) yang kini ditangani serius Polres Takalar.
Ikhwalnya, satu rumpun keluarga almarhum Maluddin Dg Nginti dengan almarhum H. Dg Temba merupakan dua bersaudara (adik – kakak). Dg Nginti dimasa hidupnya gesit berusaha hingga mampu mengumpulkan harta yang waktu itu dipercayakan ke adiknya H. Dg Temba untuk dijaga dan dinikmati hasilnya.
Waktu berlalu, keduanya pun meninggal dan yang kuasai keseluruhan barang dari hasil jeripayah Dg Nginti akhirnya dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh istri H. Dg Temba hingga sekarang.
Tahun ini, turunan (anak) Dg Nginti, Dg Taco mencoba berkomunikasi dengan tantenya agar dirinya bersama adekny diberikan juga barang sebagai tanda mata dari almarhum orang tuanya. Awalnya diterima baik dan disepakati di kantor Kelurahan.
Namun belakangan setelah anak dan menantu yang konon “Polisi” masuk dipersoalan keluarga ini, terbaliklah soal perdata ini menjadi pidana dengan laporan Penggelapan.
“Itu dinamika dan keduanya punya hak hukum. Kalau laporan Penggelapannya bisa dibuktikan, baiknya pihak kepolisian secepatnya melimpahkan agar tidak larut. Sebab, pihak terlapor juga akan menggunakan hak hukumnya ketika tidak terbukti menggelapkan sesuatu baik berupa barang maupun administrasi,” harap salah satu praktisi hukum yang merasa prihatin dengan terlapor.
“Kami sudah rembuk dengan saudara untuk mencari semua harta yang dipercayakan ke alamrhum H. Dg Temba yang saati ini dikerngkang istrinya,” tegas Dg Taco.
Kebaikan yang kami tanam ungkapnya, ternyata bak susu dibalas tuba. Padahal, yang diminta hanya sepenggal tanah yang nilainya tidak seberapa.
Pihak penyidik yang berusaha dihubungi via ponselnya tidak berhasil. (cw)
