Politik

Mantan Kades Siap di Proses Hukum Terkait Pernyataannya di Galesong

TERKAIT KASUS LAHAN DI LAIKANG

Pernyataan mantan Kades Cikoang, kecamatan Mangngarabombang, kabupaten Takalar , H. Syamsuddin Aidid Tuan Baso yang menegaskan kalau “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka Kasus Penjualan Lahan di Laikang.”

Tuan Baso melalui WhatsApp menegaskan kalau dirinya tidak berharap dibantu jika Tim Kuasa Hukum HB – HN melapor berkait pernyataan saat kampanye di Galesong. “Jangan bantu saya dipersoalan pernyataan saya di Galesong. Biarkan saya yang selesaikan sendiri, jangan ada yang bantu jika kasusnya di proses hokum,” tegas Tuan Baso yang tidak menginginkan ada indikasi diperalat oleh BERUA BAJI oleh tim sebelah.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik kasus penjualan tanah Negara di desa Laikang akhirnya kembali menjadi viral pasca pernyataan mantan Kades Cikoang H. Syamsuddin Aidid “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka.” Pernyataan ini kemudian disikapi juru bicara (jubir) HBHN, Makmur Mustakim yang berencana akan melaporkan mantan Kades sebagai sebuah pencemaran nama baik.

Dipihak lain, Tim Advokasi SK-HD juga akan mempersiapkan penasehat Hukum jika sikap Makmur Mustakim tetap melaporkan atas Pernyataan Mantan Kades Cikoang H.Syamsuddin Aidid waktu kampanye d Tamalate galesong Utara hari Rabu lalu. (*/R)