Mantan Kadis PUPR “MT” Bertanggung Jawab Pembangunan UMKM
Polemik pembangunan UMKM di tiga titik di Kecamatan Galesong Utara (Galut) mulai ada titik terangnya. Mantan Kadis PUPR, Muksin Tiro disebut-sebut sebagai orang palingĀ bertanggung-jawab.
TAKALAR – Proyek pembangunan sentra UMKM yang dibangun tahun 2022 dan tidak dimanfaatkan hingga Pebruari 2025 ini sudah mengalami kerusakan. Pihak Kejaksaanpun mulai melakukan penyelidikan, bahkan sudah mengambil dokumennya.
Bengkalai bangunan yang konon dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada masa kepemimpinan Muhsin Tiro sepekan terakhir jadi viral karena asas manfaatnya tidak ada, sementara anggaran yang digunakan merupakan dana pinjaman yang kini tengah di angsur Pemerintah Kabupaten.
Informasi menyebutkan, proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, di mana Dinas PUPR menerima alokasi dana sebesar Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp90 miliar digunakan untuk pembangunan jalan, sementara Rp10 miliar dialokasikan untuk pembangunan sentra UMKM yang kini menjadi sorotan.
Kepala Dinas PUPR saat ini, Budiar Rosal, mengungkapkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan telah turun tangan untuk menyelidiki proyek ini. Pihak kejaksaan bahkan sudah mengambil dokumen-dokumen terkait untuk ditelusuri lebih lanjut.
Selain Kadis Muhsin Tiro, nama Zumirrah juga disebut yang kala itu menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Wahab, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan atau pihak yang bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek ini, namun simpul dari keseluruhan informasi sudah dipastikan kalau yang bertanggung jawab di proyek pembangunan UMKM di Galesong adalah Dinas PUPR.
Masyarakat sekitar berharap adanya kejelasan mengenai kelanjutan sentra UMKM tersebut. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal kini justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi warga setempat.
“Kita berharap, proses penyelidikan Kejari secepatnya dapat mengungkap permasalahan yang terjadi,” harap penggiat lembaga swadaya dari Perak. (K7/red)
