DaerahHukumMakassar

Memungkinkan, Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Gelesong Bertambah

MAKASSAR – Setelah melewati proses cukup panjang, Kejati akhirnya menetapkan tersangka awal dari dugaan korupsi tambang pasir laut Galesong, Kabupaten Takalar. Tersangka pertama resmi ditetapkan, Kamis (30/3) yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans), Gazali Mahmud.

Informasi di Kejati dan beberapa sumber mengutarakan kemungkinan adanya tambahan tersangka ditelaah dari kronologi dugaan terjadinya korupsi. Dan Gazali sendiri ditetapkan sebagai tersangka pertama, berarti akan akan ada tersangka berikutnya.

Seperti diutarakan saat proses Lidik hingga masuk tahap penyidikan, Gazali yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Takalar, dinilai bertanggungjawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp10 ribu permeter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp7.500 perkubik. Atas tindakan Gazali tersebut, sehingga negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Sebelum ditahan, Gazalu lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di lantai V kantor Kejati Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar.

Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekapose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 perkubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Nilai kerugian negara itu, lanjut Eben Ezer, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel. “Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” katanya. (rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *