BudayaDaerahPendidikanTAKALAR

Mengais Belanja Lewat SIPLah “Buka Warung BerSIPLah”

TAKALAR – Berkiblat di amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana. Karenanya, masyarakat yang berkeinginan mendapatkan uang belanja dari area pendidikan sebaiknya mendaftarkan usahanya atau berhubungan dengan Mitra Pasar Daring SIPLah seperti yang dilakukan warung ‘Warung Makan Spesial’.

Usaha warung makan yang berada di jln Chaeruddin Dg Ngampa ini menurut kabar, merupakan warung satu-satunya yang mendaftar SIPLah. Sehingga secara keseluruhan kegiatan dalam lingkup pendidikan yang menggunakan jasa SIPLah, pesanannya di warung Spesial.

Siapa pemilik warung yang cukup lihai dan cekatan menangkap ruang bisnis bertajuk SIPLah ini…?

Konon dikabarkan, pemiliknya merupakan orang yang tahu seluk beluk pendidikan yang nota bene mengetahui  teknis penggunaan biaya operasional sekolah sehingga kecepatan aksesnya tepat sasaran. “Jangan iri, kalau ingin mengais belanja ikuti yang dilakukan pemilik warung Spesial di poros perumahan Bombong Indah,” imbuh sumber di Dinas Pendidikan.   (cw)