Merokok Sembarangan, Sanksi Menanti Anda

MAKASSAR – Rokok dapat membuat pecandunya menderita beragam penyakit. Peringatan itu menginspirasi Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perundang–undangan daerah (Perda) Kota Makassar di Hotel Prima, Jl Sam Ratulangi.

Humas mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hadir sebagai narasumber, yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Vivin Sukmasari dan akademisi pemerhati kota AT Santoso Sp,SE,MM.

Andi Vivin mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda adalah kegiatan rutin yang diinisiasi oleh Setwan DPRD Makassar. Menurutnya hal ini adalah tanggung jawab moral DPRD Makassar dan Pemkot Makassar. “Ini adalah tanggung jawab moral DPRD Makassar bersama Pemkot Makassar,” kata Vivin.

Teruntuk Perda kawasan bebas rokok, Vivin mengatakan, hal ini memang sangat perlu disosialisasikan. Alasannya, dengan keterlibatan masyarakat Perda akan berjalan lebih efektif. “Dimana kita memberikan pencerahan kepada masyarakat Makassar tentang adanya kawasan bebas atau tanpa asap rokok,” tutur anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.

Dia menjelaskan, sejumlah tempat dan fasilitas umum memang terkadang masih belum bisa terhindarkan dari asap rokok. Dengan pengetahuan masyarakat yang lebih luas, perihal aturan yang mengikat, sehingga Vivin  optimis ke depan Perda tersebut mampu menekan efektifitas kawasan tanpa rokok.

“Misalnya di tempat–tempat umum, fasilitas umum, seperti rumah sakit, atau kantor dan tempat ibadah. Karena masih banyak karyawan yang merokok di dalam wilayah kantor misalnya, dan itu bisa membahayakan rekannya. Apalagi jika ada yang hamil,” tutur legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.  (ar/R)