Oknum Kapolsek Jual BB Motor Hasil Sitaan

Keinginan untuk hidup berlebihan memang menjadi kodrat manusia hingga di sengaja ataupun tidak, prilaku itu akan lahir sendiri.

Prilaku kriminal itupun tidak hanya dilakoni masyarakat biasa, tapi juga oknum aparat seperti dilakukan oknum kapolsek di Kota Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menjual belasan barang bukti motor hasil sitaan pelanggaran lalu lintas.

AKP Z ditetapkan tersangka pada Jumat (3/3), setelah penyidik internal polisi menemukan dua alat bukti.

“Pelaku sudah kami tahan sejak kemarin,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Sabtu (4/3/2014).

Sejak terindikasi melakukan penjualan barang bukti motor hasil operasi lalu lintas, pelaku, kata Frans, dimutasi ke Polda Jatim untuk bertugas di bagian pelayanan masyarakat.

Pelaku juga telah diperiksa oleh penyidik. Frans menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun oknum polisi yang terlibat aksi kriminal.

Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan akan diberikan kepada pelaku. Informasi yang dihimpun dari Mapolda Jatim, AKP Z menjual 18 motor barang bukti hasil sitaan periode 2014-2015 di Mapolsek Keboncandi yang lama tidak diambil pemiliknya.

Dia menjualanya kepada pengepul besi di Kota Pasuruan. Aksi pelaku terungkap saat seorang pemilik ingin mengambil motor yang sudah berbulan-bulan mangkrak di kantor polsek. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut sudah dijual ke pengepul.  (*)