Hukum

Panjat Tembok, 3 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan

Sebanyak 3 tahanan Rutan Klas II B melarikan diri. Mereka berupaya kabur dengan memanjat tembok menggunakan kayu ala kadarnya, namun berhasil kabur. 

“Kaburnya kemarin siang sekitar pukul 11.45 WIB,” kata Kepala Rutan Tanjung Pura, Kriston Napitupulu kepada detikcom, Senin (2/1/2017).

Kriston mengatakan, ketiga tahanan tersebut bernama Defri Hamdani, Sutomo dan Oka Ridwan. Ketiganya terlibat dalam kasus narkoba.

Saat ini, kata Kriston, pihaknya bersama tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan yang kabur tersebut.

“Kita koordinasi dengan Polres Langkat, kita sudah minta bantuan untuk mengejar mereka (tahanan yang kabur). Masih pengejaran,” tutup Kriston. (try/try)