Panwascam Galut Gelar Sosialisasi Tolak Money dan Politisasi SARA
GALESONG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Galesong Utara gelar gerakan sosialisasi tolak money politic dan politisasi SARA yang berawal di Mesjid Nurul Yaqin Kampung Beru dusun Ujung Kassi Desa Aeng Batu Batu Kecamatang Galesong Utara jum’at, 16/2.
Ketua panwaslu kecamatan Galesong Utara, Risandi, SP. M.Si saat dimintai keterangan mengatakan bahwa Gerakan sosialisasi tolak money politic dan politisasi SARA tersebut dengan tujuan ” Tolak da Lawan ” Untuk Pilkada 2018 Berintegritas.
Risandi menjelaskan gerakan sosialisasi tersebut dilakukan dengan agenda rutinitas untuk melakukan sosialisasi di sepuluh desa/kelurahan yang di Galesong Utara setiap hari jum’ at dengan mendatangi mesjid raya yang ada di desa.
Yang menarik, selesai sosialisasi di mesjid lanjut ke Traffick light membagikan selebaran berdasar undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2.
Isinya, setiap orang yang menjanjikan, memberikan atau menerima uang atau materi lainnya dengan tujuan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan banyak Rp 1 Milyar terang Risandi. (malo/cw)