DaerahHukumPolitikTAKALAR

Partai Golkar Abaikan ART dan Putusan Incracth Pengadilan…?

TAKALAR – Meski di anggaran rumah tangga (ART) Partai Golkar menuangkan di poin e “melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” sudah bisa di proses, namun di internal Partai Golkar menurut Sekertaris DPD PG Kabupaten Takalar, Ziaurrahman Mustari waktu itu belum bisa diproses sebelum ada incrath pengadilan.

Saat ini, putusan incrath pengadilan sudah ada tapi terkesan diabaikan Partai Golkar (PG).

“Sebenarnya, tak lagi ada alasan Partai Golkar Menunda proses dan pengusulan pemberhentian. Tapi itulah faktanya hari ini,” ungkap salah satu kader Golkar di Takalar.

Bahkan katanya, putusan Incracth atas HJB yang saat ini di tahan di LP Panaikang, Kecamatan Pattallassang (Takalar) sudah melewati batas waktu 14 hari sejak terbitnya putusan.

“Sebagai Partai besar harusnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua DPD Partai Golkar melalui Sekretarisnya mengutarakan, kenapa bukan Gubernur saja yang langsung melakukan pemberhentian.

Sikap pengurus DPD PG Takalar tersebut memberikan gambaran adanya sesuatu di balik keengganannya memproses dan mengusulkan pemberhentian.

Sementara Sekertaris Dewan (Sekwan) yang ditemui belum ini di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan pihak pengadilan mengenai putusan Incracth HJB.

“Kami langsung utus anggota untuk konsultasi dengan pengadilan di Makassar saat berita Incracth HJB terpublish,” pungkas Sekwan. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *