Politik

Paslon Petahana Gunakan Fasilitas Negara Kampanye

***   HN – BNPB AKAN DILAPOR KE PANWAS   ***

Calon Bupati maupun Wakil Bupati (Wabup) dilarang keras menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye di pilkada. Namun bagi pasangan calon (paslon) petahana, H.M. Natsir Ibrahim tak mengindahkan aturan yang melarangnya. Dia bersama keluarga dengan santai memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa Speed Boat untuk kampanye di pulau Tanakeke, kecamatan Mappakasunggu (Mapsu).

Gunakan Fasilitas NegaraBerkait penggunaan kendaraan laut milik Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), tim BERUA BAJI berencana sore ini akan melaporkan  pelanggaran pilkada yang dilakukan Calon Wakil Bupati Takalar H.Muh.Natsir Ibrahim, SE.

Menurut tim SK – HD, H. Nojeng bersama putrinya dengan sengaja memakai fasilitas Negara berupa Speed Boat milik BNPB Daerah Takalar dipergunakan menyeberang ke PulauTanakeke untuk kepentingan kampanye , Senin (7 Nopember 2016). Padahal dirinya terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sudah Cuty Kampanye. Berarti secara otomatis tidak lagi melekat jabatannya sebagai Wakil Bupati Takalar sehingga tidak diperkenankan memakai fasilitas Negara apalagi untuk kepentinga kampanye.

‘ Tim BERUA BAJI ‘ selain akan melaporkan HN, juga akan melaporkan pelanggaran pilkada yang dilakukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Takalar, SYAHARUDDIN. Kepala BNPB ikut dilaporkan karena dengan sengaja memberikan fasilitas kapal penyebrangan (Speed Boat) kepada Calon Wakil Bupati Takalar H.Muh.Natsir Ibrahim,SE untuk dipergunakan kampanye di pulau Tanakeke.

” Ini pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan UU No. ASN dan UU Pilkada No. Serta Sengaja memberikan fasilitas Negara untuk kepentingan  Kampanye,” ungkap tim Advokasi BERUA BAJI, Abdullah Hasan. (cw/R)