PAW Ketua DPRD Selayar, Bupati Harap Sinergitas
SELAYAR – Prosesi pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Ir. Arifin Dg. Marola kepada Mappatunru, S. Pd. Rapat paripurna istimewa DPRD ini yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Mahmud, ST.
Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1739/VII/ Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2014-2019, dan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 052/VIII/Tahun 2017 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2014-2019.
Diketahui Mappatunru, S. Pd dan Ir. Arifin Dg. Marola sama-sama berasal dari Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar. Terkait PAW, Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengatakan pergantian pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, begitupun dengan pergantian pimpinan DPRD.
Terpenting menurut Bupati, PAW mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Dinamika politik di DPRD sangat tinggi dan dinamis sehingga dibutuhkan ruang-ruang komunikasi yang efektif untuk mampu mengakomodir perbedaan yang ada.
“Selaku Bupati, saya berharap Ketua DPRD yang baru dengan kemampuan yang ada mampu mengakomodir perbedaan yang ada, sehingga sinergitas pemerintah dan DPRD semakin mantap yang pada akhirnya visi pemerintah dapat terwujud. Kita kuat karena bersatu,” kata Bupati Basli Ali. (ar/ysf/r)