PDAM Redupkan Api Pembongkaran Rumah di Moncongkomba…?
‘Kobaran api di alam terbuka jika tersiram air perlahan bakal mengeluarkan asap’ begitu karakter alam menyampaikan suatu misteri…
TAKALAR – Adalah kasus pembongkaran rumah di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) yang bergulir dikepolisian sejak Pilkada lalu, hingga mentersangkakan tiga orang. Bahkan, korban turun aksi menuntut secepatnya dilakukan gelar perkara dan menahan pelakunya. Lalu sampai dimana api amarahnya menjalar…? Wallahualam….
Seiring waktu, polemik pemecatan dan rekruitmen karyawan PDAM menggelinding dan jadi wahana perbincangan hingga ikut membuka tabir ‘Kontrak Rumah yang berkasus bongkar’ untuk dijadikan kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK).
Hal itu dibenarkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Jamaluddin Nombong ke wartawan beberapa hari lalu. “Kami tidak tahu kalau rumah itu berproses hukum. Kalaupun diperjalanan kontrak ada masalah dan dihentikan, kami akan minta pengembalian ke pemilik sesuai komitmen,” jelas Direktur.
Hal pemecatan dan perekrutan karyawan baru, Jamaluddin menegaskan kalau sudah sesuai prosedur.
Soal rumah yang masih dalam proses hukum di kontrak perusahaan yang dipimpinnya, Jamaluddin mengaku tetap mengikuti proses. Kalau rumah tersebut harus ditinggalkan karena masih tersangkut hukum, maka akan ditinggalkan. “Sama sekali tidak ada kaitannya proses hukum soal rumah dengan komitmen kontrak PDAM,” pungkasnya. (cw)
