Peizinan Tambang Menuai Pro Kontra antara FORMASI NEGARA dengan Dinas ESDM
GALESONG – Hasil hearing Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya (FORMASI NEGARA) dengan Dinas ESDM provinsi sulawesi selatan menuai pro kontra lantaran pihak dinas ESDM provinsi sulsel berkesimpulan, 4 perusahaan yakni PT. Mineratama, PT. Harapan Laut Sejahtera, PT. Yasmin dan PT. Gassing Sulawesi sudah bisa melakukan penambangan kapan saja karena semua izin sudah selesai.
Pernyataan dinas ESDM sulsel ditanggapi oleh Alumni Kelautan Unhas (Aktivis LSM Makassar), Yusran Nurdin Massa, izin prinsip memang harusnya dari provinsi kalau mengacu ke UU nomor 23 tahun 2014. Tapi kalau dari pelacakan teman teman menunjukkan bahwa proses perizinan berawal sejak 1,5 tahun lalu, kalau benar seperti itu, berarti izin dari kabupaten bisa gugur jika ada OMS atau siapa saja yang menggugat ini.
Merujuk ke Keppres nomor 30 tahun 2002 tentang penambangan pasir laut harus merujuk Rencana Zonasi. Tapi coba kita amati Permen 2016 tentang pedoman RZWP3K, ada yang aneh disana, di Permen sebelumnya tidak ada sib zona pasir laut, tapi tiba tiba muncul di Permen perubahannya? “Menarik ditelisik suasana kebatinan ketika revisi ini dibuat,” terang Yusran.
Tanggapan serius Yusran berkiblat dari rincian Citraland City Losari bersama dengan kontraktor pelaksana reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI), Boskalis serta pihak konsultan Witteveen+Bos telah melakukan kick-off meeting akhir bulan Maret 2017 lalu. (malo/R)