Pelaku Dugaan Pembuat SK Palsu CPNS di Takalar Dibebaskan..?
Berita viral dugaan penerbitan SK palsu oknum berstatus aparat sipil negara (ASN) kini tenggelam tak meninggalkan jejak, padahal kasusnya sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Bahkan informasi terakhir menyebutkan kalau oknum terkait dugaan pemalsu sudah dibebaskan dengan asumsi tidak ada kerugian negara.

TAKALAR – Seperti diberitakan selama ini, dua oknum ASN masing masing SS (53) dan WH (44) saat itu berstatus tersangka dan jadi tahanan di Polres karena perbuatan menerbitkan SK CPNS palsu dengan tudingan melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati Takalar.
Namun setelah berproses dan menyita cukup banyak waktu, tenaga dan pikiran di Polres, endingnya berlabuh di dermaga bebas haluan (tak bersalah dengan asumsi hukum tak ada yang keberatan dan tidak merugikan negara).
“Kami hanya bisa mengucap sukses dengan intelektualitas APH dengan penerapan aturan hukum yang tidak akan menahan orang tanpa laporan dan kerugian lainnya,” ucap komunitas pemerhati hukum Takalar sore kemarin di pelataran parkir kantor Pemkab. ©
