DaerahHukumPendidikanTAKALAR

“Pelaku SK Palsu Dibebaskan?” Ini Penjelasan Jaksa

TAKALAR – Dua oknum ASN  yang diduga pelaku pemalsu SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) masing-masing SS (53) dan WH (44) yang ditangkap kepolisian bulan April lalu dengan modus penipuan.  Pelaku yang bereaksi sejak tahun 2016 dengan jumlah korbannya mencapai angka ratusan orang, oleh kejaksaan memberinya penangguhan penahanan. “Bukan dibebaskan,” kata Jaksa, Paharuddin di kantor Kejari pagi tadi, Jum’at (3/7).

Dijelaskan, dua tersangka pelaku dugaan pemalsu SK bukan di lepas atau dibebaskan, tetapi diberikan penangguhan. Konten penangguhan itu sendiri merupakan hak baginya sepanjang melewati jalur meknisme hukum. “Proses hukum berlanjut, hanya pelaku tidak di tahan,” tandasnya.

Selain itu, ada masa penahanan dengan batas waktu, dimana Polres selama 20 hari dan kejaksaan 40 hari.  “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami kembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi, dan ada beberapa keterangan yang belum memenuhi unsur,” pungkas Paharuddin.   (cw)