DaerahHukumTAKALAR

‘Pelunasan Utang’ BRI Cab. Takalar Malah Jadikan Piutang

TAKALAR – Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar dengan pengusaha H. Mustafa hingga kini masih belum ada kepastian hukumnya, padahal pelaporannya sudah cukup makan waktu atau tertanggal laporan tanggal 23 Desember tahun lalu. “Kami tak akan pernah berhenti mengadu nasib sebelum terang status hukumnya,” tegas korban penipuan, H. Mustafa.

Kata korban, dirinya mengadukan soal yang menimpanya ke Polres sejak tanggal 23 Desember 2019 dengan laporan tindak pidana penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan.

Di soal ini jelas Mustafa, dia sangat dirugikan oleh perlakuan oknum BRI Cabang Takalar dengan pembengkakan piutang yang tak berdasar. Itu sangat jelas, karena pihak penyidik  telah menghadirkan  sampai 5 orang karyawan BRI Cabang Takalar  untuk di interview termasuk SPB (Supervisi Penunjang Bisnis) dan AMO (Asisten Manager  Operasional), namun tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasinya.

Hal gelar perkara sejak kasus ini dilaporkan sebelas bulan lalu dibenarkan pihak Polres Takalar saat di konfirmasi lewat pesan  Whatsapp. “ Sementara membuat S2HP tentang hasil gelar perkaranya,” katanya.

Sekedar diketahui, dalam kasus H. Mustafa Nasir yang merasa sangat di rugikan oleh BRI Cabang Takalar, adanya tambahan utang mencapai milyaran rupiah. Ada beberapa kali penyetoran tunai yang jumlahnya sekitar Rp. 1.38 Miliar juga tidak terinput pada rekening koran, juga  munculnya 5 nomor rekening baru, serta telah di temukan pembayaran bunga terpotong dua kali dalam sebulan dan belum lagi kejanggalan  terkait perpanjangan dan Suplesi.   (cw)