Daerah

Pembangunan Hotel di Topejawa Tidak Dibenarkan

Pembangunan Hotel di desa Topejawa, kecamatan Mangarabombang (Marbo) yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), juga tidak dibenarkan Perpres No.51 tahun 2016.
TAKALAR –  Seperti disampaikan warga setempat, Rahman Suwandi Dg.Guling, sejak awal pembangunan hingga sekarang, pihak Hotel tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberitahu warga atas rencana pembangunan hotel. Bahkan Dg Guling menduga pembangunan hotel itu belum memiliki IMB.
Dia berharap, pihak hotel dan Pemerintah Kabupaten Takalar segera menghentikan pembangunan fasilitas penginapan sebelum rampung. ”Harusnya pihak hotel mengurus dulu izinnya, kalau adminstrasinya belum dilengkapi sebaiknya dihentikan sementara,” imbuh Dg Guling.
Sejak tahun 2013 jelas Guling, Pemkab telah mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang bangunan gedung kabupaten Takalar. Disitu sangat jelas, sebelum membangun diharuskan mengurus izin membangun (IMB). Namun apa yang dituangkan dalam Perda tidak diindahkan oleh pihak Hotel.
Kepala bidang Penataan Ruang, M.Jafar Genda SH melalui Kepala Seksi Penertiban Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang,  Eddy Poernomo, BE,  S.Hut  Dinas PUD Takalar menegaskan, dirinya tidak bakalan memberikan IMB kepada pembangunan hotel di Desa Topejawa karena melanggar Perpres.
“Berdasara Perpres No.51 tahun 2016 tentang Ampadan Pantai tidak membenarkan adanya bangunan dalam batas wilayah, yakni 100 meter dari pasang air laut tertinggi masuk ke arah daratan,” tegas Edy.    (cw)