Pembebasan Lahan Pasar Tamasaju di DLHP Cikal Seru
Dugaan adanya rekayasa harga pada pembebasan lahan pasar tradisional Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) cikal seru dengan munculnya beragam informasi “persekongkolan” baik di internal maupun kolaborasi eksternal yang memungkinkan mengantar persoalannya ke rana hukum.
TAKALAR – Masalah yang mendera DLHP berkait pembebasan lahan lokasi pasar di Desa Tamasaju dengan anggaran cukup besar atau miliaran rupiah melahirkan polemic panjang yang hingga kini belum ada titik temuanya. Bahkan, kasusnya tidak tertutup kemungkinan beringsut perlahan ke wilayah hokum sebagai upaya akhir dapatkan pencerahan.
Seperti digaungkan selama ini, terdapat dugaan mark up transaksional di poyek pembebasan lahan yang mengangkat harga jauh melambung dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP) anatar Rp300 hingga Rp400 ribu permeternya naik menjadi Rp3 juta permeter. Artinya, DLHP mengangkat harga yang selisih rupiahnya atau keuntungan yang didapatnya cukup besar Rp2,5 juta permeternya.
Transaksi sebagaimana dibeberkan Ketua Umum Ikatan Keluarga dan Alumni Hipermata, Isra Musa Baharuddin. DM kalau harga tanah melambung tinggi dan sangat jauh dari NJOP sebagai dasar bertransaksi jual beli tanah.
Sementara di informasi lain disebutkan, persoalan paling krusial pada soal proyek pembebasan di DLHP bukan di nilai transaksinya, tetapi lebih sensitive dan nyentuh di persoalan tidak adanya pengumuman pada layar LPSE.
“Cepat lambatnya, kasus ini akan kami antar ke proses hokum agar secepatnya dapat pencerahan,” colek salah satu aktivis yang cikal mengantar kasusnya ke aparat penegak hukum. (cw)
