Pemkot Nilai, Aturan Parkir Tumpang Tindih
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menilai aturan parkir saat ini dinilai masih tumpang tindih.Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar melihat ada kekeliruan Ranperda tersebut terlihat tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2012.“Ada tumpang tindih antara kewenangan PD Parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub),” tuturnya.
Menurutnya, jika Dishub banyak mengacu pada peraturan lalu lintas dalam semua usaha baik mal maupun hotel, semua menyangkut tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal Lalin) yang mungkin dikaitkan dengan PP. Direktur Utama (Dirut) PD Parkir, Irianto Ahmad mengatakan, Perda yang belum direvisi hanya mengelola kebijakan umum.
Sementara draf yang saat ini diajukan fokus pada pertumbuhan ekonomi secara umum di Kota Makassar yang bukan hanya pengelolaan parkir ditepi jalan umum.
“Bukan kita ambil alih, kita cuma mau singkronkan ini harus digaris bawahi. Karena jangan sampai ada berpikir kalau kita mau ambil alih,” kata Irianto.
Pihaknya juga ingin peningkatkan peran dan fungsi dalam pengelolaan PD parkir dan pengelolaan perparkiran Makassar, sehingga mengajukan Ranperda untuk dibahas.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar membahas revisi Rencana Peraturan Daerah yang diajukan oleh PD Parkir melalui Pemerintah Kota (Pemkot) tentang parkir di Kota Makassar. (cep/R)