Pemotongan SPPD DPRD Takalar Kembali Mengemuka
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) melalui pemotongan 10 persen pencairan Biaya Operasional (BOP) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Sekwan) kembali diperbincangkan. Pihak Kejaksaan diminta bertegas mengusut tuntas.
TAKALAR – Mencuatnya kembali soal dugaan SPPD dalam lingkup Sekertariat DPRD kembali terpicu dengan mencuatnya proyek pembangunan pagar yang papan namanya timbal balik. Pasalnya, konsep konstruksi tersebut dinilai sinyal adanya ketidak-beresan dalam gedung rakyat.
Informasi berkembang, dari perjalanan tahun anggaran 2025, ada kabar menarik yakni dugaan terjadinya pungli versi pemotongan terhadap BOP-SPPD.
Terkait dugaan pungli tersebut, aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman waktu itu mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengusut tuntas.
“Kejaksaan harus menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi. Jika terbukti ada yang melakukan pungli maka yang bersangkutan harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Ramzah.
Terkait soal SPPD, issu liar menggelinding adanya upaya mengaburkannya dengan pendekatan ke pihak Inspektorat agar mengatur irama dari hasil temuan, benarkah…..?
Sementara Inspektorat belum bisa dihubungi karena masih mengikuti kegiatan di Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur. (cw)
