Makassar

Pendatang Baru di Makassar Capai Angka 400 Orang

MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mencatat sekitar 400 pendatang baru di kota ini. Jumlah tersebut sesuai uji petik di Pelabuhan Soekarno-Hatta. “Sekitar 400 orang ini, kami sebut penduduk non permanen,” kata Nielma Palamba, Kepala Disdukcapil Makassar.

Arus urbanisasi ke Kota Makassar lebih besar lagi jumlahnya. Pasalnya, kata Nielma, pihaknya tidak bisa menjangkau semua pintu masuk ke Kota Makassar. Data yang diperoleh ini hanya dalam sehari yang diangkut dua kapal. Satu unit kapal berasal dari Indonesia bagian Barat dan satu lagi dari kawasan Timur Indonesia.

Pendatang ini datang rata-rata untuk bekerja di sektor informal dan menempuh studi. Namun, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk mencegah arus urbanisasi.

Kedatangan mereka ke Makassar merupakan haknya sebagai Warga Negera Indonesia. Disdukcapil pun tidak berhak memberikan pembinaan terhadap penduduk seperti ini. Mereka juga tidak bisa dipaksa untuk menjadi penduduk Kota Makassar. Dan bagi penduduk yang tidak menaatinya diancam denda Rp. 10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Edward Supriawan mengaku, Satpol belum pernah menuntut sanksi sesuai perda selama ini. Satpol masih mengedepankan unsur kebijaksanaan dalam menuntaskan masalah adninistrasi kependudukan. “Kita arah mereka yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya,” katanya.

Sekadar diketahui, data real time Disdukcapil Makassar mencatat ada 1.776.290 jiwa penduduk Kota Makassar per 6 Juli 2017. Data ini berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi dengan by name dan by address. (ar/R)