Daerah

Pengangkatan Nurtina Sebagai Kapus Dinilai Labrak Aturan

TAKALAR -Mutasi dan pengisian jabatan yang dilakukan Bupati H. Burhanuddin Baharuddin belum lama ini menuai banyak protes meskipun hanya sebatas bincan lepas di warkop maupun instansi pemerintah. Inti dari kalimat protes mereka pada initinya mengarah ke tidak-cocokannya posisi pegawai bersangkutan karena banyak diantaranya yang belum bersyarat sesuai golongan atau pangkatnya seperti dicontohkan pengangkatan Kepala Puskesmas (Kapus) Bontomarannu.
Data yang ada menyebutkan, pengangkatan Nurtina, A. MKL sebagai Kepala Puskesmas Bontomarannu, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) dinilai labrak aturan. Itu kalau merujuk dengan ke Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 pasal 33  menerangkan, Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. “Pengangkatan Nurtina tak sesuai permenkes karena latar pendidikannya hanya strata D3,” kata sumber menyembunyikan identitasnya.
Idealnya, Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas dengan kriteria, masa kerjanya di puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), Rusdi tidak berhasil dimintai klarifikasinya karena ponselnya tidak diaktifkan.   (malo)