Hukum

Pengguna Ijazah Palsu DPRD Takalar Akhirnya Ditersangkakan

Dari kantor Advokad Eggi Sudjana dan partnernya, Feldi Taha SH mengungkapkan telah bertemu dengan penyidik, Rabu (28/12) untuk melihat surat dari Polres Takalar No B/1264/XII/2016 yang telah di tandatangani Kapolres. Kepolisian setempat telah resmi tersangkakan anggota DPRD Takalar berinisial AM atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Kepolisian juga masih sedang memeriksa 2 orang anggota DPRD Takalar lainnya yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Seperti dilansir suarapembaharu.com, Feldi meminta ijin membuat rilis secara tertulis kepada Bapak Gubernur Sulawesi selatan untuk diadakan pemeriksaan kepada saudara Tersangka Amiruddin Anggota Aktif DPRD Takalar  Periode 2014-2019.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Takalar yang telah menindak lanjuti laporan saudara Akbar HS, dimana laporan tersebut telah terjadi tindakan penggunaan ijazah palsu 3 Oknum Anggota DPRD Takalar, yang tentunya sangat merugikan negara dan masyarakat takalar,” ucap Feldi.

Kasat Reskrim, AKP Alimuddin pun membenarkan hal ini dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah menyurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan, tapi ditolak dengan alasan harus melewati Polda Sulsel.

“Kami sudah menyurat ke Gubernur Sulawesi Selatan, tetapi di tolak dengan alasan bahwa harus Polda yang mengirim surat untuk meminta izin tertulis dari bapak Gubernur untuk bisa di periksa,” ungkap AKP Alimuddin via seluller.

Untuk kasus ini jelasnya, pihaknya akan kawal sampai kemeja hijau demi penegakan hokum. Kasus ini dapat disidangkan tanpa menuggu penetapan tersangka. Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus bapak Setia Novanto. Pengadilan dibuka dalam Rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa di negeri ini tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. (Sah/R)