Penipu Calon Maba Unhas Rp. 1,79 Miliar Resmi Tersangka
MAKASSAR – Dua pelaku penipuan calon mahasiswa baru (Maba) pada Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kepolisian Sekta (Polsek) Tamalanrea melakukan penyelidikan.
dua pelaku penipuan calon mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), resmi ditetapkan tersangka, Kamis (8/12). Keduanya masing-masing Nurjannah Jalil (53) dan Rahmatia (36).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea menemukan bukti kuat terjadinya penipuan terhadap calon Maba Fakultas Kedokteran Unhas.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Saharuddin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan proses penyelidikan, dua pelaku percaloan di Unhas yang mengantongi Rp.1,79 miliar dari 19 calon mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Saharuddin atas perbuatan keduanya, diancamkan hukuman diatas lima tahun penjara. “Kami masih telusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jelasnya kita amankan baru dua orang yang kini jadi tersangka. Tapi, dari informasi-informasi yang ada, kita tetap melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi,” terangnya. (jari/R)