Harga Acuan Gula Rp 12.500 per Kg Dinilai Rugikan Pedagang Kecil
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai harga referensi gula Rp 12.500 per kilogram yang ditetapkan pemerintah dapat merugikan pedagang kecil.
Pasalnya, harga yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan harga jual pasar. Saat ini, harga gula secara nasional tercatat Rp 14.000 per kilogram.
“Tidaklah bijaksana untuk memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu, padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan atau keterlambatan stok,” ujar peneliti CIPS, Hizkia Respati dalam pernyataan tertulis Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Saat ini, terang Hizkia, pemerintah juga telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah. Perusahaan-perusahaan tersebut semuanya termasuk dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang selama ini telah mengendalikan 70 persen pangsa pasar gula di dalam negeri.
“Oleh karena itu, patut dipertanyakan mengapa tidak ada proses yang transparan dalam penunjukan mereka,” katanya.
Adapun delapan perusahaan itu antara lain, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industry, PT Duta Sugar International, dan PT Jawa Manis Rafinasi.
Menurut dia, jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan, termasuk gula, maka harus meninggalkan praktek-praktek intervensi pasar seperti harga acuan.
“Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mulai mendorong persaingan usaha yang bebas dan fair di kalangan industri guna menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mendistribusikan gula dengan harga jual sebesar Rp 12.500 per kilo gram (kg).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kespahaman antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan delapan produsen gula di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula di tingkat konsumen.