Perintah Bupati Takalar Tak Bertuah di RSHPDN
TAKALAR – Perintah Bupati Takalar soal pemutusan kerja parkiran di Rumah Sakit H. Padjonga Dg Ngalle (RSHPDN) sepertinya diabaikan. Pasalnya, kurang lebih dua pekan pasca perintah pemutusan kontrak dengan Perseroda, pihak RSHPDN hingga hari ini masih belum mematuhinya.
“Ternyata perintah Bupati, Daeng Manye tak bertuah di RSHPDN. Itu terbukti dengan ketidak-patuhannya mengeksekusi hingga masuk bulan Juli,” ujar sumber di Rumkit sore kemarin, Senin (30/6).
Itu artinya jelas sumber, tunggakan pajak parkir Perseroda bertambah jadi enam bulan.
Dinas Perhubungan (Dishub) yang dihubungi terkait perintah pengelolaan yang dipercayakan Bupati mengaku selalu siap menunggu kabar dari RSHPDN.
“Kami menunggu kabar dari pihak RSHPDN,” ujar Lalin Dishub yang dihubungi via ponsel pagi tadi. (cw)