Perlakuan Oknum Kepsek SDN Kalukubodo Dipaparkan di Diknas
TAKALAR – Kabar oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SDN) 81 Kalukubodo, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) yang meminta guru honorernya untuk menyetor sebagian gajinya kini jadi gunjingan.

Pasalnya, oknum Kepsek berinisial “Nur” selama kurang lebih 3 tahun memperlakukan guru honorer di sekolah yang dipimpinnya dengan meminta jatah dari gaji guru honorer setiap triwulannya.
Perlakuan oknum Kepsek akhirnya terungkap setelah rasa jenuh menguasai para guru honorer dan tidak memberikannya lagi jatah sesuai permintaan setiap kali gajian. “Kami tidak lagi memenuhi permintaannya untuk jatah triwulan ini,” keluh guru honorer.
Dijelaskan, dirinya bersama guru honorer lainnya telah memaparkan seluruh perlakuan Kepsek selama kurang lebih 3 tahun di kantor Dinas Pendidikan belum lama ini. Soal tindak-lanjut peristiwanya, ditanyakan saja ke Diknas.
Sementara pihak Diknas melalui Kepala Bidang (Kabid) Dikdas membenarkan telah memanggil guru untuk dimintai keterangan.
Sekedar diketahui, kurasan gaji honorer yang nilainya jauh dari mencukupi keseharian terpaksa disisipkan sebagai bentuk setoran sesuai permintaan Kepsek setiap triwulannya. Nilai yang dimintanya cukup fantastis dari Rp900 ribu hingga Rp1 jutaan lebih pertriwulannya.
” Kami terpaksa menarik gaji untuk kemudian diberikan ke Kepsek sesuai permintaannya. Soal tujuan permintaan tersebut, kami tidak tahu peruntukannya,” ungkap korban pungutan.
Diceritakan, gaji yang didapatkannya yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibayarkan setiap triwulan melalui transfer Non Tunai (TNT) sesuai laporan pertangungjawaban masing-masing honorer. “Kami pasrah dan menuruti permintaan setoran karena takut dikeluarkan,” ungkapnya. (cw)
