HukumPeristiwaTAKALAR

Perusda – Perseroda Diduga Modus Pengelabuan Area Parkir Rumkit PDN

Perusahaan Daerah (Perusda) awal pemerintahan Syamsari Kita yang nomenklaturnya diakhir Pemerintahannya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tak mengubah sistim pengelolaannya. 

TAKALAR – Area parkir di rumah sakit H. Padjonga Daeng Ngalle salah satu fakta perjalanan usahanya yang akhirnya bersentuhan dengan hukum.

Pasalnya, area parkiran yang ada depan rumah sakit yang dikerjasamakan Perusda dengan MoU PAD di angka Rp20 juta perbulannya tak terpenuhi sesuai jadwal penyetoran. 

Kabar mengungkap, setoran PAD sesuai slip penyetoran masih belum terbayarkan sejak bulan Mei 2023 hingga sekarang, sementara Perseroda melakukan gebrakan dengan membuka area parkir dalam lingkup rumah sakit yang nilai PADnya lebih rendah.

Situasi itupun drastis merubah incam pendapatan parkiran yang biasnya merugikan pengelola lama karena badget setoran tak lagi bisa dipenuhi.

Langkah hukum pun akhirnya ditempuh pihak pengelola karena merasa dirugikan dengan keberadaan Perseroda yang notabene masih sedarah-daging dengan Perusda.

“Baiknya, pihak Rumkit tidak memberikan ruang Perseroda membuka parkiran dalam lingkup Rumkit, karena selain mengganggu aktifitas pegawai juga parkiran bagian depan masih belum berakhir masa kontraknya,” imbuh sumber Trialief di Rumkit Padjonga. 

Hingga informasi ini terakses, belum diketahui pasti siapa yang tidak menyetor PAD, Perusda selaku pemegang MoU atau pengelola parkir.  (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *