Hukum

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Bandara Hasanuddin

MAKASSAR – Pengiriman narkotik jenis sabu menggunakan pelontar suara elektrik atau spiker berhasil digagalkan di kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Serui Papua melalui Expedisi PT DBM. Pemilik serbuk bening, Indra Jaya Latif (36) warga BTN Makkio Baji, kelurahan Bangkala, kecamatan Manggala. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku Indra diketahui bukan kali pertama mengirim narkotik dari Sulawesi Selatan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyisipkan sabu-sabu itu ke dalam alat elektronik. “Pelaku ini merupakan kurir. Pengakuan pelaku sudah sering mengirim dengan modus yang sama. Terakhir ini, rencana akan dikirim ke salah seorang rekannya yang berinisial SR di Papua,” kata Dicky. (*/R)