DaerahHukumTAKALAR

Polsek Polongbangkeng Utara Abaikan Laporan Pengrusakan di Lerekang

TAKALAR – Insiden pengrusakan yang dilaporkan warga Lerekang, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Hasnia Dg Tayu tiga bulan lalu di Polsek Polut terkesan diabaikan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pelaku pengrusakan R Dg Sj sejak dilaporkan bulan Agustus lalu tak pernah dip roses hokum.

Korban yang mengalami kerugian materi akibat ulah oknum R dg S, tak mampu berbuat banyak karena kepolisian di Polsek Polong Bangkeng Utara (Polut) hingga kini tidak memproses laporannya. Itu dibuktikan dengan masih bebasnya berkeliaran pelaku.

Jangankan diamankan cerita korban Hasnia Dg Tayu, warga Lerekang, Desa Parappunganta, Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut) di trialief, dilakukan pemeriksaan saja selama pelaporan bulan Agustus lalu tidak pernah dilakukan kepolisian di Polsek Polut.

Diceritakan Dg Tayu, pelaku tiga bulan lalu (Agustus red.) R dg S merampas handpon milik saya dan menghancurkannya hingga tak bisa lagi digunakan. “Tak tahu apa masalahnya, pelaku brutal melakukan pengrusakan,” kata Dg Tayu.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban tak terima dan mengalami kerugian materi sebesar harga handpon miliknya Rp.2,2 juta hingga melaporkannya ke Polsek Polut di Palleko.

Namun kesal Dg Tayu, pihak kepolisian hingga sekarang tidak memproses laporannya.   (rd).