Proyek Swakelola Disdik Dipihak Ketigakan, APH Harus Turun
TAKALAR – Meski belum diketahui progres (hasil red.) pemeriksaan Inspektorat terhadapĀ proyek pekerjaan swakelola di sejumlah sekolah di Takalar, setidaknya sudah ada upaya pihak terkait menindaklanjuti informasi adanya pemberian fee baik ke Kepala Sekolah maupun ke Disdik melalui Kabidnya.
“Kalau swakelola yang Dipihak-ketigakan aparat penegak hukum yang seharusnya turun langsung melakukan lidik,” kata warga penikmat kopi di Alun Alun lapangan Makkatang.
Diketahui, proyek yang sumber dananya dari DAU maupun DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Takalar, SulSel Tahun Anggaran 2024 ini tengah jadi perbincangan.
Pasalnya,proyek rehab sekolah yang harusnya swakelola terkesan dipaksakan agar dipihak-ketigakan. Namun keinginan Disdik melalui Kabidnya tak sepenuhnya terpenuhi karena dua sekolah diantaranya tak menyerahkan pekerjaannya dipihak-ketigakan.
Konsep pekerjaan tersebut ikhwalnya, Kepala Bidang memanggil para Kepsek yang dapat paket proyek. Mereka (Kepsek red.) diwajibkan menyetor Rp2,5 juta sebagai bentuk persetujuan. Selesai pekerjaan, diwajibkan lagi menyetor fee antara 10 persen hingga 15 persen.
Kabid Dikdas, Rahmadi Kulle yang dikonfirmasi waktu itu terkait setoran DP Rp2,5 juta dan fee 10 hingga 15 persen menampiknya.
Hal tersebut dipertegas salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Polongbangkeng Timur kalau dirinya tidak ada setoran ke Dikdas. “Saya tidak ada setoran 10 persen ke Dikdas seperti yang dikabarkan termasuk uang tanda jadi Rp2,5 juta,” tegas salah satu Kepsek di Kecamatan Polongbangkeng Utara saat dimintai klarifikasinya.
Kepsek itu juga tak mengaku kalau dirinya tidak dapat setoran dari pihak rekanan.
Namun salah satu rekanan dengan gamblangnya mengakui kalau dirinya menyetor uang 10 persen langsung ke Kepala Sekolah. (cw)