PSC 119 dan SPGDT Ini Penjelasan drg. Oscar Primadi, MPH
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Oscar Primadi, MPH yang dirilis ke media memberikan penjelasan berkait terbentuknya PSC 119 dan SPGDT.
MAKALE – Pada awalnya, pelayanan kesehatan di Indonesia identik dengan pelayanan kuratif di RS, yang dalam perkembangannya dibutuhkan juga pelayanan kesehatan berfokus pada kesehatan masyarakat, sehingga lahir konsep Puskesmas pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) pertama di Jakarta (tahun 1968).
Saat ini selain RS dan Puskemas, juga dibutuhkan unit baru yang berfungsi untuk melayani kegawatdaruratan, khususnya kegawatdaruratan pra Hospital, yang bernama Public Safety Center (PSC) 119.
PSC 119 Harus Ada di Setiap Kabupaten/Kota
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan disebutkan bahwa setiap Kabupaten/Kota harus membentuk Public Safety Center (PSC). Dalam melaksanakan tugasnya, PSC 119 akan menjadi jejaring National Command Center (NCC) 119 yang berada di Jakarta.
Selain itu, tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas dan penyakit emergensi (misalnya stroke dan penyakit kardiovaskuler), memerlukan terobosan layanan kesehatan yang bersifat cepat dan berkualitas. Untuk itu dibutuhkan juga strategi peningkatan akses layanan kesehatan melalui optimalisasi sistem rujukan salah satunya melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Untuk mewujudkan SPGDT perlu dibentuk sistem yang terintegrasi mulai dari pra rumah sakit, intra rumah sakit dan antar rumah sakit. Terkait dengan hal tersebut, PSC 119 merupakan ujung tombak dari rangkaian kegiatan SPGDT pra fasilitas pelayanan kesehatan.
“Ke depannya, diharapkan call center yang ada di PSC-PSC Kabupaten/Kota dapat terintegrasi dengan NCC yang berada di Jakarta sehingga ada keseragaman sistem dalam menangani kegawatdaruratan dengan menggunakan satu nomor panggilan yang sama di seluruh Indonesia, yaitu 119”, imbuh Menkes.
Pengorganisasian PSC melibatkan lintas sektor terdiri dari unsur kesehatan, kepolisian, pemadam kebakaran, dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan daerah, yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota. (titus)
*Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai hari ini baru sekitar 117 dari total 514 kabupaten/kota (22,7%) yang telah membentuk PSC dengan sistem yang beragam sesuai dengan kemampuan daerah.*