Makassar

Rehab Bermasalah, Komisi C DPRD Minta KPA Tidak Terima

MAKASSAR – Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai hasil rehabilitasi gedung DPRD Makassar yang dikerja PT. Jasmin Konstruksi tidak layak diterima akibat adanya sejumlah interior ruangan rusak parah.

Anggota Komisi C, Supratman melarang Dinas Perumahan dan Pemukiman selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk tidak menerima hasil rehabilitasi dari kontraktor yang mengerjakan.

Dia menilai, ada indikasi pemasangan alat-alat tidak sesuai spesifikasi kontrak. “Sebelum ada hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP dan pemeriksaan internal dari Inspektorat Makassar janganki dulu terima, sebab ini banyak masalahnya pasca renovasi,” kata legislator Nasdem itu.

Supratman menegaskan sejumlah ruangan kerja anggota DPRD dan Pimpinan tidak layak pakai. Misalnya kata dia ruang kerja komisi D terdapat air merembes dari ruangan diatasnya di lantai II yang ditempati Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti akibat pemasangan pipa yang salah. Tidak hanya itu, ruangan Adi Rasyid Ali yang juga pimpinan DPRD tidak layak pakai.

Menurut dia setiap hari penuh dengan air. Hal itu diindikasi ada kenalan pihak kontraktor yang tidak melakukan pemasangan campuran pasca membobol lantai.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar, Fatur Rahim berjanji pihak kontraktor akan memperbaiki seluruh yang dikeluhkan dewan, termasuk kamar mandi yang tidak dapat berfungsi akibat aliran air tidak ada.“Sebelum memang ini ada hasil dari audit negara, saya tidak terima. Tapi kita akan desak kontraktornya,” kata Fatur. (acep/R)